User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70155--04-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila perusahaan sudah mendapat KEP untuk melakukan pembukuan secara dollar dan transaksi yang dilakukan dalam dollar sehingga tidak perlu dikonversikan dari kurs rupiah. namun ternyata perusahaan ingin mencabut pembukuan scr dollar tsb. pertanyaan saya adalah, kurs apa yang harus dipakai pada saat perusahaan merubah pembukuan secara rupiah? karena memang dr awal transaksi secara dollar semua.

Jawaban

wp off saat digali, ketentuan pencabutan izin pembukuan dollar di PER-24/PJ/2020.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70155--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)