User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70152--04-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk wajib pajak bank kan angsuran PPh 25 dihitung mengikuti PMK 215 tahun 2018 yaitu berdasarkan laporan keuangan tiap bulan yang dilaporkan ke OJK nah WP Bank tersebut telah membayar angsuran PPh 25 untuk masa Juni 2021, berdasarkan laporan keuangan masa Juni 2021 yg belum diaudit, saat ini laporan keuangan WP Bank tersebut untuk masa Januari - Juni 2021 sedang diaudit dan ternyata terdapat penyesuaian audit yang menyebabkan laba komersial nya meningkat. nah WP Bank tersebut ingin membayar an

Jawaban

kalo ada kekurangan pph 25 yg terlambat disetorkan, dapat dikenakan sanki atas kekurangan yg terlambat disetorkan tsb

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k15/70152--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)