faq1:5k15:70150--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak kalau ngitung PPh 21, SPDN yang meninggal dunia kan bisa di cek di per 16/2016, di bagian itu. Kalau disitu kan contohnya SPLN (jadi di setahunkan). Kalau WP ini SPDN meninggal dunia, perlu disetahunkan atau enggak ya?
Jawaban
Menggunakan perhitungan sesuai lampiran PER-16/PJ/2016 bagian I.6.2.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif. Dicontoh memang menggunakan WNA yang kehilangan kewajiban pajak subjektifnya karena kembali ke negara asalnya (meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya), namun di bawah ada catatan: Cara penghitungan tersebut berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/70150--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)