User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70148--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika pendapatan konser/atau pendapatan yg sifatnya merupakan objek pajak daerah apakah perlu dilaporkan dalam SPT PPN sebagai bagian dari tidak terutang PPN?

Jawaban

Sebaiknya bisa dipastikan kembali apakah memang jasa tersebut termasuk non JKP atau JKP kalau memang benar termasuk non JKP berarti masuk ke bagian yang tidak dikenakan PPN di Induk SPTM PPN nya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/70148--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)