faq1:5k15:70148--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika pendapatan konser/atau pendapatan yg sifatnya merupakan objek pajak daerah apakah perlu dilaporkan dalam SPT PPN sebagai bagian dari tidak terutang PPN?
Jawaban
Sebaiknya bisa dipastikan kembali apakah memang jasa tersebut termasuk non JKP atau JKP kalau memang benar termasuk non JKP berarti masuk ke bagian yang tidak dikenakan PPN di Induk SPTM PPN nya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k15/70148--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)