faq1:5k15:70147--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mba, kalau pkp dpt nsfp bulan agustus ini dan dia mau pakai nsfp tsb untuk transaksi bulan juli itu bisa nggak ya? di resume disebutkan bisa dengan pakai nsfp tsb lalu fp dibatalkan dan buat fp baru dengan nomor yg sama, apakah memungkinkan u/ dilakukan di aplikasi?
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. (Huruf E SE-26/PJ/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k15/70147--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1