faq1:5k15:70138--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jenis Setoran dalam tabel Jumlah Tagihan Per Masa Pajak adalah PPh pasal 23 dengan jumlah PPh terutang Rp33.900.000,00 yang terdiri dari Rp33.500.000,00 untuk KJS 104 dan Rp400.000,00 untuk KJS 100. Namun, jumlah yang sudah Saudara bayarkan berdasarkan SSP adalah Rp33.800.000,00 untuk KJS 104. Berdasarkan hal tersebut, salah satu contoh penyelesaian yang dapat Saudara lakukan untuk melunasi PPh yang terutang sesuai Jumlah Tagihan Per Masa Pajak, yaitu: a. Saudara dapat memilih untuk melakukan P
Jawaban
sudah betul, tambahin aja wp bisa pbk 300 ke masa lain, terus setor 400 untuk kjs 100 di masa itu
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k15/70138--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1