faq1:5k15:70124--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya mengadakan giveaway, kegiatan tersebut seperti syaratnya harus membuat pantun di sosial media atau post foto dan di tag ke kami, siapa yang paling menarik. itu pemenangnya pemenangnya op apakah kena pph 21?

Jawaban

Ini masuk kategori hadiah atau perhargaan perlombaan ya. Sudah betul dikenakan pph 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1202 tapi pakai aturan yg per-16/2016

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k15/70124--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)