faq1:5k15:70121--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#139Q ibam kami menerbitkan FP keluaran tahun 2018 atas Uang Muka kepada customer. transaksi kemudian batal apakah masih bisa dibetulkan?
Jawaban
#139A masa April 2018, belum diperiksa, kalo SPT Pembetulannya jadi LB, jadi ga bisa pembetulan, kepentok Pasal 8 ayat 1a UU KUP. Kalo ga jadi LB sih aman, bisa disampaikan SPT Pembetulannya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k15/70121--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1