User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70121--04-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#139Q ibam kami menerbitkan FP keluaran tahun 2018 atas Uang Muka kepada customer. transaksi kemudian batal apakah masih bisa dibetulkan?

Jawaban

#139A masa April 2018, belum diperiksa, kalo SPT Pembetulannya jadi LB, jadi ga bisa pembetulan, kepentok Pasal 8 ayat 1a UU KUP. Kalo ga jadi LB sih aman, bisa disampaikan SPT Pembetulannya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k15/70121--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1