User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70113--04-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah melalui efaktur dekstop 3.0 dapat melihat faktur pajak masukan 2016? apakah perlu digali dulu ybs sudah menggunakan efaktur atau belum pada tahun tsb? klo memang sudah menggunakan efaktur, harusnya data bisa dilihat kan ya Mas/Mbak?

Jawaban

Iya benar, kalau sudah pakai efaktur sejak 2016 dan databasenya sama, seharusnya masih ada. bisa cek PM yang sudah dilaporkan ditahun 2016 maksudnya ya.. Kalau fungsi fitur propulated PM sendiri, sejak berlakunya efaktur 3.0 itu saja..

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/70113--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)