User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70110--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penghasilan DTP PPh 21. Penghasilan WP dari gaji dan tunjangan di slip gaji sekitar 150 juta setaun. Kalau ditambah bonus dan lembur jadi 240 juta setaun. Apakah bisa menggunakan insentif DTP? Karena kalau total plus bonus lembur udah di atas 200 juta.

Jawaban

sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK-9/PMK.03/2021 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jadi fokusnya ada pada penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, untuk pengertian penghasilan tetap dan teratur bisa disesuaikan dengan Pasal 1 angka 15 dan 16 PER-16/PJ/2016

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/70110--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)