faq1:5k15:70110--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penghasilan DTP PPh 21. Penghasilan WP dari gaji dan tunjangan di slip gaji sekitar 150 juta setaun. Kalau ditambah bonus dan lembur jadi 240 juta setaun. Apakah bisa menggunakan insentif DTP? Karena kalau total plus bonus lembur udah di atas 200 juta.
Jawaban
sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK-9/PMK.03/2021 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jadi fokusnya ada pada penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, untuk pengertian penghasilan tetap dan teratur bisa disesuaikan dengan Pasal 1 angka 15 dan 16 PER-16/PJ/2016
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/70110--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)