faq1:5k15:70104--04-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#117Q kalau wp badan cabang lupa efin apa boleh Tahun Pajak, Status dan Nilai SPT Tahunan terakhirnya diganti spt masa?

Jawaban

#117A WPnya mengajukan lupa efin ke kring pajak. Kalo emang ga bisa menyampaikan data sesuai poro, arahkan ke kpp aja

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k15/70104--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1