faq1:5k15:70085--04-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

erkait pmk 21/2021, jika wp sudah terlanjur cetak faktur tp belum mencantumkan keterangan “ PPN DTP EKS PMK…” apakah boleh dicap saja apa buat fp pengganti ya?

Jawaban

karena kata2 di aturannya adalah FP harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021”. jika belum diberikan keterangan itu, sarankan untuk pengganti aja

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/70085--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)