User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70080--04-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk pengajuan sertel pertama kali secara aturan kan gabisa dikirim melalui pos dan harus dateng langsung. Untuk kondisi ppkm ini tetep gabisa lewat pos ya?

Jawaban

Sesuai lampiran SE-13/2020, pengajuan sertifikat elektronik diajukan melalui email/pos (dengan PORO lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan). Passphrase sementara diinput oleh petugas berdasarkan persetujuan PKP dan diberitahukan kepada PKP.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/70080--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)