faq1:5k15:70080--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
untuk pengajuan sertel pertama kali secara aturan kan gabisa dikirim melalui pos dan harus dateng langsung. Untuk kondisi ppkm ini tetep gabisa lewat pos ya?
Jawaban
Sesuai lampiran SE-13/2020, pengajuan sertifikat elektronik diajukan melalui email/pos (dengan PORO lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan). Passphrase sementara diinput oleh petugas berdasarkan persetujuan PKP dan diberitahukan kepada PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/70080--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)