Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat Pagi saya mau tanya bagi perusahaan konstruksi yang penghasilan seluruhnya final natura merupakan objek PPh Pasal 21. Bagaimana dengan Perusahaan Konstruksi yang memiliki Penghasilan Final dan Non Final, apakah Natura merupakan objek PPh Pasal 21 ? atau natura tersebut bukan merupakan Objek PPh 21 dan biayanya dikoreksi fiskal positif ?
Jawaban
dijelaskan di Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2016 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). kalo ada sebagian yang non final, gak disebut
Dasar Hukum
–
Editor
FDF