faq1:5k15:70073--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan kami bergerak di bidang developer dimana kami menyewakan kios2 ke tenant dan kami menerbitkan faktur pajak u/setiap ttransaksi sewa, service charge, listrik, air dan by keamanan. Berarti untuk tagihan sewa, sc, listrik pemakaian agustus yang kami tagih di bulan agustus itu mendapatkan fasilitas DTP ya ?
Jawaban
Berdasarkan pasal 3 ayat 3 PMK 107/2021, DPP nilai penggantian atas jasa sewanya termasuk service charge. Berarti dapat jg fasilitas PPN DTPnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k15/70073--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1