User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70067--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon info teknis pengkreditan Faktur Masukan sblm PKP? WP PKP Juli 2021 WP punya pm Mei juni

Jawaban

dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 4 PMK 18/PMK.03/2021: Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k15/70067--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)