faq1:5k15:70066--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Atas Impor Kapal Yacht kan bisa diajukan SKB PPnBM, Nah pertanya kami adalah jika kami Non PKP apakah kami bisa mengajukan SKB PPnBM tsb?
Jawaban
tidak disebutkan kalau pangajuan SKB PPnBM harus PKP. selama wp melakukan impor/penyerahan sesuai Pasal 3 PMK 96/PMK.03/2021, maka dapat mengajukan SKB
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k15/70066--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)