faq1:5k15:70064--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk PMK NO 102 PPN DTP untuk sewa di mall, apabila kita bukain FP atas air dan listrik (tidak termasuk di dalam service charge) apakah PPN nya DTP juga ? Kodenya 07 ? Atau bagaimana? Dan apabila kita menyewakan ke bendaharawan yg biasanya kodenya 03 apakah kodenya jadi 07 apa tetap 03 ?
Jawaban
Dikembalikan ke pengertian service charge sesuai ketentuan di SE, Fakturnya tetap 07 ya, tapi kembali ke ketentuan awal di PMK-102 nya, insentifnya diberikan atas penyerahan sewa bangunan kepada Pedagang Eceran.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k15/70064--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)