User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70054--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas mba kalo penghasilan seorang karyawan itu ga tentu misal mei-juni dia diatas ptkp dan dapet insentif kemudian di bulan juli penghasilan dia menurun dan jadinya dibawah ptkp, apakah nanti pengisian di esptnya dia ganti2 antara bagian A dan B itu gapapa? tidak akan bermasalah di bukti potong a1 nya nanti?

Jawaban

selama memng wp itu memenuhi ketentuan wp yg mendapatkan insnetif ya silakan saja. kalau dalam satu tahun penghasilannya tidak teratur misalkan di bulan A dia diatas PTKP dan dibulan D dia dibawah yaa brti bisa sjaa di spt nya masuk ke bagian A atau bagian B. disesuaikan dengan keadaaan sebenarnya WP saja.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k15/70054--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)