faq1:5k15:70053--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen berupa deposito? Apakah dipotong pajak dividennya? dari badan indod ke OP
Jawaban
selama memang itu masuk pengertian dividen dan dividen itu diberikan dari badan di Indo ke OP maka Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. selama memenuhi ini maka dikecualikan. dalam pmk 18 tidak disebutkan dividennya berupa apa saja untuk
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k15/70053--03-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1