Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(email): Kami ada Piutang Usaha belum tertagih dan berencana melakukan minimal 50% di bulan Agustus karena dinyatakan tidak mampu menjalankan kewajiban piutangnya menurut pengadilan umum (Bangkrut). Mohon saran dan masukkannya jika kami catat sebagai cadangan kerugian piutang dan bisa dijadikan beban pajak, kelengkapan apa saja yang diperlukan pada saat mau melakukan pencatatan kerugian piutang yang bisa dibebankan biaya nya dari sisi pajak. Misalkan cukup mengutip surat keputusan dari pengadil
Jawaban
Iyap normatif aja selama memenuhi ketentuan pada ini Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan: (Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015) maka bisa jd biaya fiskal
Dasar Hukum
–
Editor
AL