Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya putri, mau bertanya mengenai aturan terbaru atas insentif PPN sewa bangunan pada PMK 102/2021, di pasal 3 ayat 1 kan disebutkan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. kalau misalkan masa sewa tersebut di bulan oktober t
Jawaban
kembalikan ke jawaban normatif saat pembuatan FP ya… Disitu kan ada 2 ketentuan ya, masa sewa dan masa penagihan. Masa sewanya kan agustus sampai oktober, penagihan bisa sampai november. Untuk tgl fp nya kan sesuai dengan Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (5) huruf a PP 1 TAHUN 2012 harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prins
Dasar Hukum
–
Editor
AMP