faq1:5k15:70016--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah jasa medical checkup RS dapat dipersamakan dengan jasa laboratorium sesuai PMK 141 ?
Jawaban
Kita hanya bisa memberikan penjelasan bahwa di PMK 141 ada jasa yaitu Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis dan itu dikenai PPh 23. Namun WP minta penegasan, apakah medical checkup di RS nya bisa disamakan dengan jasa laboratorium pada PMK tersebut, disarankan bersurat ke KPP untuk penegasannya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/70016--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1