faq1:5k15:70004--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai jasa outsourcing dan headhunter saya ada jasa penyedia jasa IT ke customer untuk tagihan yg saya terbitkan apakah harus dikenakan ppn?
Jawaban
Disampaikan normatif sesuai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN (pasal 3 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k15/70004--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)