User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70004--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai jasa outsourcing dan headhunter saya ada jasa penyedia jasa IT ke customer untuk tagihan yg saya terbitkan apakah harus dikenakan ppn?

Jawaban

Disampaikan normatif sesuai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN (pasal 3 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k15/70004--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)