Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau menayakan perihal faktur pajak kode 040, kita terima faktur pajak dari supplier atas jasa eskpedisi, no faktur pajak 040 bukan 010 dan nilai PPN nya pun tidak 10% dari DPP nya. apakah atas transaksi tsb PPN masukan bisa kami kreditkan? dan apakah merupakan objek PPh pasal 23?
Jawaban
pengguna jasa yang memperoleh FP masukan tersebut bisa mengkreditkan PM nya dengan tetap memperhatikan pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Bagi Perusahaan freight forwardernya yang tidak bisa mengkreditkan PM yang dimiliki. Masalah apakah dipotong PPh 23 atau engga, kembali lagi ke ketentuan PMK 141/2015, apabila transaksinya badan dengan badan, kemudian ada jasa yang diserahkan, yang mana jasa tersebut masuk ke dalam ketentuan di PMK 141/2015, maka dilakukan pemotongan PPh 23 oleh pihak yg m
Dasar Hukum
–
Editor
EFA