User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70001--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana perlakuan PPh 21 untuk pemberian voucher belanja dari perusahaan kepada karyawan. Apakah dianggap sebagai natura, bonus, atau hadiah?

Jawaban

Normatif pasal 4 ayat (3) UU PPh untuk natura Bagi karyawan bukan merupakan penghasilan yg dipotong pph 21 (kecuali diberikan oleh wp yg dikenakan pph final atau deemed profit).

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k15/70001--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)