faq1:5k15:70001--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana perlakuan PPh 21 untuk pemberian voucher belanja dari perusahaan kepada karyawan. Apakah dianggap sebagai natura, bonus, atau hadiah?
Jawaban
Normatif pasal 4 ayat (3) UU PPh untuk natura Bagi karyawan bukan merupakan penghasilan yg dipotong pph 21 (kecuali diberikan oleh wp yg dikenakan pph final atau deemed profit).
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k15/70001--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)