User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69988--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pembuatan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, apakah bisa di gabung menjadi 1 bukti potong atau tidak? Misal untuk vendor A, ada 5 transaksi di bulan Juli, transaksinya sama berupa jasa trucking apakah atas 5 Invoice ini boleh dibuat/digabung menjadi 1 bukti potong?

Jawaban

Bisa. Asal dari rekanan yg sama dengan jasa yg sama.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/69988--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)