User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69967--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

semisal kita dulu TA nih aset2 seperti mesin, bangunan, dll Nah perlakuan penyusutan atas asetnya gimana ya? saya baca di PMK 3 2016 pasal 45 itu katanya tidak dapat disusutkan itu saya kurang mengerti jadi setelah TA tidak boleh disusutkan sama sekali ya kak? atau ada aturan lainnya kak?

Jawaban

dijelaskan dalam Pasal 45 PMK 118/PMK.03/2016 bahwa Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan atau diamortisasi untuk tujuan perpajakan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/69967--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)