faq1:5k14:69967--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
semisal kita dulu TA nih aset2 seperti mesin, bangunan, dll Nah perlakuan penyusutan atas asetnya gimana ya? saya baca di PMK 3 2016 pasal 45 itu katanya tidak dapat disusutkan itu saya kurang mengerti jadi setelah TA tidak boleh disusutkan sama sekali ya kak? atau ada aturan lainnya kak?
Jawaban
dijelaskan dalam Pasal 45 PMK 118/PMK.03/2016 bahwa Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan atau diamortisasi untuk tujuan perpajakan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/69967--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)