faq1:5k14:69958--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengalihan tanah bangunan, apabila pada sertifikat terdapat 3 pemilik, yang berkewajiban membayar salah satu saja atau ketiganya?
Jawaban
PPh Final disetorkan sendiri oleh pihak yang menerima penghasilan atas pengalihan tanah bangunan tersebut. (pasal 3 ayat 1 PMK-261/2016Kalau secara nyata yang menerima penghasilan adalah 3 pihak tersebut, maka seharusnya masing-masing harus menyetorkan sendiri PPh terutangnya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/69958--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)