User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69952--03-agustus-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Izin tanya, apabila pegawai tidak tetap tidak memiliki NPWP dan tidak memiliki NIK, isian untuk espt nya bagaimana? apakah boleh atau tidak diisi 000?

Jawaban

Untuk pengisian NPWP nya 000, karena tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan PPh pasal 21 lebih tinggi 20%

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/69952--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)