faq1:5k14:69952--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Izin tanya, apabila pegawai tidak tetap tidak memiliki NPWP dan tidak memiliki NIK, isian untuk espt nya bagaimana? apakah boleh atau tidak diisi 000?
Jawaban
Untuk pengisian NPWP nya 000, karena tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan PPh pasal 21 lebih tinggi 20%
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k14/69952--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)