User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69910--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

: WP ditahun 2019 PT A membuat jurnal pencadangan piutang Beban cadangan piutang (debet) dan provisi (Kredit), untuk beban cadangan piutang sesuai pasal 9 UU PPh kami lakukan koreksi fiskal. Di tahun 2020 ternyata piutang tersebut dibayar otomatis timbul jurnal balik atas provisi, yaitu provisi (debet) beban cadangan piutang (kredit), apakah atas jurnal balik ini beban cadangan piutang yang di kredit harus di koreksi juga? Secara akuntansi dan pajaknya seperti apa.

Jawaban

Terkait pengakuan akuntansinya bagaimana, bukan ranahnya DJP, kembalikan ke prinsip akuntansi berlaku umum yg digunakan WP secara taat asas. Pajak: pasal 6 / 9 UU PPh dan Pasal 5A PMK-57/PMK.03/2010: Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/69910--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)