faq1:5k14:69832--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#92Q Adakah ketentuan yang mengatur batasan pemusnahan dokumen milik wajib pajak oleh wajib pajak setelah daluwarsa penetapan ?10:40
Jawaban
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.10:43
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/69832--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)