User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69805--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di dalam perjanjian pembelian batu bara, dikatakan bahwa jika batu bara terlambat dikirimkan maka penjual akan membayar demurrage kepada pembeli. Sedangkan jika batu bara sampai ke pembeli lebih cepat dari waktu yang ditentukan maka pembeli akan membayarakan despatch kepada penjual. apakah transaksi despatch tsb terutang PPh dan PPN?

Jawaban

kembali ke kontrak penjualannya. apakah masuk ke harga jual atau tidak untuk despatchnya. kalau masuk ke harga jual, selama penjual memiliki iup maka akan dipungut pph 22 1,5% dari harga jualnya. untuk ppnnya juga dilihat dari harga jualnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/69805--03-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1