faq1:5k14:69803--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika melakukan restore db efaktur januari, apakah inputan setelah januari akan hilang?
Jawaban
db terbaru sampe januari saja, berarti memang nanti untuk data setelah januari ga akan ada. PKP dapat mengajukan permintaan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dgn menyampaikan surat permintaan data e-Faktur yg dapat dilihat pada lampiran PER-16/PJ/2014. Data e-Faktur Yang dapat dimintakan ke KPP adalah data Faktur Pajak Keluaran yang telah di Upload dan status nya Approval Sukses. Untuk PM-nya karena tidak bisa dimintakan, maka harus diinput ulang. Minta WP pastikan lagi apakah ada backup db yg paling
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/69803--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)