User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69803--03-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika melakukan restore db efaktur januari, apakah inputan setelah januari akan hilang?

Jawaban

db terbaru sampe januari saja, berarti memang nanti untuk data setelah januari ga akan ada. PKP dapat mengajukan permintaan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dgn menyampaikan surat permintaan data e-Faktur yg dapat dilihat pada lampiran PER-16/PJ/2014. Data e-Faktur Yang dapat dimintakan ke KPP adalah data Faktur Pajak Keluaran yang telah di Upload dan status nya Approval Sukses. Untuk PM-nya karena tidak bisa dimintakan, maka harus diinput ulang. Minta WP pastikan lagi apakah ada backup db yg paling

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/69803--03-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)