User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69802--03-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau daftarkan perubahan PT, tapi saat pendaftaran di AHU tidak bisa karena NPWP perseroan tidak valid, bagaimana ya?

Jawaban

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP dalam hal: 1. sistem informasi atau aplikasi memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status tidak valid, atau 2. KSWP oleh Instansi Pemerintah tidak dapat dilakukan dengan contoh format surat permohonan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-43/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k14/69802--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)