User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69765--02-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mbak mau mastiin, kalo wp badan gak mau bikin NPWP kan sanksinya diatur di UU KUP pasal 39 ya, nah sanksinya itu ditujukannya pada pengurusnya kan ya berarti?

Jawaban

Sesuai pasal 32 UU KUP, badan diwakili oleh pengurus. Wakil tsb bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Dalam suatu badan/perkumpulan, harusnya ada orang yg memiliki wewenang ikut melaksanakan kebijakan dan/atau mengambil keputusan, orang itulah yg se

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/69765--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)