User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69754--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak wp nanya > PT B punya proyek konstruksi, trs karena tidak bisa mengerjakan seluruhnya jadi dibagi ke CV A. salah satu pemilik PT B sama dengan pemilik CV A. nah untuk hal ini kan masuk sebagai hubungan istimewa. apakah untuk pembagian proyek seperti itu diperbolehkan? jika iya, adminsitrasi perpajakan apa yang beda? apakah sama dengan yang biasa?

Jawaban

by PM Perpajakannya seperti biasa. Kalo PT B nanti kasih penghasilan ke CV A berarti ada pemotongan pajaknya. Untuk utang piutangnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan lampiran khusus 3A (transaksi afiliasi)

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k14/69754--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)