faq1:5k14:69754--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak wp nanya > PT B punya proyek konstruksi, trs karena tidak bisa mengerjakan seluruhnya jadi dibagi ke CV A. salah satu pemilik PT B sama dengan pemilik CV A. nah untuk hal ini kan masuk sebagai hubungan istimewa. apakah untuk pembagian proyek seperti itu diperbolehkan? jika iya, adminsitrasi perpajakan apa yang beda? apakah sama dengan yang biasa?
Jawaban
by PM Perpajakannya seperti biasa. Kalo PT B nanti kasih penghasilan ke CV A berarti ada pemotongan pajaknya. Untuk utang piutangnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan lampiran khusus 3A (transaksi afiliasi)
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/69754--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)