faq1:5k14:69741--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kak impor kendaraan bermotor listrik apakah ada insentif sendiri sesuai perpres 55?
Jawaban
Kalo yang perpres 55/2019 memang di pasal 19 ayat 1 itu disebut mengenai insentif fiskal berupa insentif PPnBM, tetapi di pasal 19 ayat 2 nya ada klausul “diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan” nah itu untuk ketentuan lanjutannya mengenai KBL (kendaraan bermotor listrik) yang ada cuman di PP 74/2021 yg merupakan perubahan dari PP 73/2019
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/69741--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)