User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69740--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau kita ada transaksi pembelian ke daerah batam , apakah PPN pembeliannya tetap hharus diabayarkan? dan untuk pembayaran PPN tsb apakah menggunakan kode billing yang sama dengan kode billing kurang bayar PPN pada Masa terkait?

Jawaban

Ada jasa keagenan yang diserahkan dari kawasan bebas ke TLDDP. Maka, Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) PPN yang terutang dipungut oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP di TLDDP, TPB, atau KEK pada saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (Pasal 6 ayat (7) PMK-62/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/69740--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)