faq1:5k14:69740--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau kita ada transaksi pembelian ke daerah batam , apakah PPN pembeliannya tetap hharus diabayarkan? dan untuk pembayaran PPN tsb apakah menggunakan kode billing yang sama dengan kode billing kurang bayar PPN pada Masa terkait?
Jawaban
Ada jasa keagenan yang diserahkan dari kawasan bebas ke TLDDP. Maka, Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) PPN yang terutang dipungut oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP di TLDDP, TPB, atau KEK pada saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (Pasal 6 ayat (7) PMK-62/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/69740--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)