User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69732--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada gak si ketentuan yg bilang pph 23 atas sewa tu juga buat orang pribadi?

Jawaban

di ketentuannya cuman dijelasin ruang lingkupnya saja, jadi selama cocok dengan ketentuan, memang ga ngeliat dia op/badan fin. sewa yg dipotong pph 23: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 ayat (1) huruf c ang

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/69732--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)