faq1:5k14:69730--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin bertanya, untuk maksimal pemeriksaan pajak sesuai UU adalah 5 tahun, jadi di tahun 2021 yang masih kemungkinan bisa diperiksa untuk Tahun Pajak berapa ya? apakah Tahun Pajak 2015 masih bisa kemungkinan diperiksa di Tahun 2021?
Jawaban
pasal 13 ayat 1 UU KUP sttd UU cika; Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/69730--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)