User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69727--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP DN menggunakan jasa konsultan dari Singapura pny DGT tp masa waktunya melebihi timetest, bagaimana perhitungan PPh 26?

Jawaban

Informasinya pihak singapore (badan) tidak mengirimkan pegawainya ke Indonesia, jasanya dikerjakan di Singapore, sepanjang pihak Singapore tidak memiliki BUT sesuai article 5 P3B Indo-Singapore, maka masuk ke article 7 terkait laba usaha, hak pemajakan ada di Singapore, pemotong melakukan pemotongan PPh Pasal 26 0% dengan melampirkan DGT.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/69727--02-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1