User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69719--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN untuk pembangunan mess kantor apakah bisa di kreditkan ? pakai jasa kontraktor dan dapat FP

Jawaban

Sepanjang tidak termasuk pasal 9 (8) UU PPN maka bisa dikreditkan. Untuk memenuhi kriteria PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang penting berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/69719--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)