faq1:5k14:69719--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN untuk pembangunan mess kantor apakah bisa di kreditkan ? pakai jasa kontraktor dan dapat FP
Jawaban
Sepanjang tidak termasuk pasal 9 (8) UU PPN maka bisa dikreditkan. Untuk memenuhi kriteria PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang penting berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka bisa dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/69719--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)