faq1:5k14:69652--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
WP mau sudah membuat SPT Pembetulan PPh Masa Pasal 4 ayat (2) versi 2, tetapi ketika mengedit/membetulkan bukti potong yang ingin dibetulkan, ketika klik simpan, angka bagian yang diubah (pada isian Nilai Objek Pajak dan PPh yang Dipotong/Dipungut) berubah jadi angka 0 (NOL), itu kenapa ya?
Jawaban
dipastikan penginputannya sudah, dipastikan settingan regionnya sesuai.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/69652--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)