faq1:5k14:69641--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#27Q: WP bergerak produksi bahan kimia makanan. Dia beli sekam padi dari perusahaan pertanian, tapi dipakenya sebagai bahan bakar, bukan bahan baku. Ini termasuk yg dikenakan PPh 22 gk ya?
Jawaban
normatif aja mas. selama yg melakukan pembelian adalah badan usaha industri atau eksportir (penjelasannya ada di SE 70/2015) dan membeli hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya sesuai PMK 34/2017 maka harus pungut PPh. kalo butuh penegasan sebaiknya konfirm KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k14/69641--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)