faq1:5k14:69640--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#10Q Twitter Kalau sudah mengajukan insentif fiskal terkait covid sehingga pph 25 menjadi 50% (dan sudah diterima permohonannya), apakah masih boleh mengajukan pengurangan angsuran lagi sesuai KEP 537 tsb? (Sehingga menjadi 10%)
Jawaban
di insentif coid berdasarkan PMK 9 stdd PMK 82 gak diatur soal sih mas dan gak ada SE nya juga. kalo kita liat peraturan sebelumnya itu diatur di SE bahwa nilai pengurangan 50% itu berdasarkan Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha. tapi di PMK 9 atau 82 juga gak melarang sih jadi harusnya bisa selama dia memenuhi syarat KEP 537. ada baiknya dikonsultasikan dengan
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k14/69640--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)