faq1:5k14:69622--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait penghitungan PPh21, untuk komponen BPJS Kesehatan, itukan aturannya 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditaggung karyawan, nah untuk BPJS Kesehtan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% ini apakah menjadi penambah penghasilan karyawan? sedangkan kalau untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan sebesar 1%, ini apa boleh jadi pengurang penghasilan atau tidak ya?
Jawaban
yg dibayar perusahaan merupakan biaya bagi perusahaan dan digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. yg dibayar oleh karyawan, tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21 dan bukan biaya bagi karyawannya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/69622--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)