User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69622--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait penghitungan PPh21, untuk komponen BPJS Kesehatan, itukan aturannya 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditaggung karyawan, nah untuk BPJS Kesehtan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% ini apakah menjadi penambah penghasilan karyawan? sedangkan kalau untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan sebesar 1%, ini apa boleh jadi pengurang penghasilan atau tidak ya?

Jawaban

yg dibayar perusahaan merupakan biaya bagi perusahaan dan digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. yg dibayar oleh karyawan, tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21 dan bukan biaya bagi karyawannya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/69622--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)