faq1:5k14:69601--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
haloooo… mau tanya donk.. specimen untuk faktur pajak apakah masih diperlukan? Tolong infonya ya.. Tq“ ================ Menurut PER-24/2012 pasal 13 ayat 2 wp wajib menyampaikan tertulis pihak penandatangan beserta contohnya menggunakan lampiran VA. Ini masih berlaku gak, Kak? Lalu apakah bisa lewat pos pengirimannya atau softcopy email? Terima kasih
Jawaban
masih berlaku Per-24/2012 untuk pemberitahuan spesimen ttd FP, teknis pengajuan permohonannya tidak diatur, silakan wp untuk konfirmasi dulu ke KPP kalau mau dikirim lewat POS
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/69601--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)