User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69601--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

haloooo… mau tanya donk.. specimen untuk faktur pajak apakah masih diperlukan? Tolong infonya ya.. Tq“ ================ Menurut PER-24/2012 pasal 13 ayat 2 wp wajib menyampaikan tertulis pihak penandatangan beserta contohnya menggunakan lampiran VA. Ini masih berlaku gak, Kak? Lalu apakah bisa lewat pos pengirimannya atau softcopy email? Terima kasih

Jawaban

masih berlaku Per-24/2012 untuk pemberitahuan spesimen ttd FP, teknis pengajuan permohonannya tidak diatur, silakan wp untuk konfirmasi dulu ke KPP kalau mau dikirim lewat POS

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/69601--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)