faq1:5k14:69598--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“ persyaratan sesuai ps 1 ayat (4) pmk 141 ini bersifat kumulatif yg artinya keempat bukti harus terpenuhi agar dpt dikecualikan dari pemotongan pph 23. Mengenai kontrak kerja disini kontrak kerja antara pengguna jasa (PT X) dg penyedia jasa (PT Digital) kan ya, bukan kontrak antara PT Digital dg Pihak ke-3 (google&fb)? Kasusnya PT X ingin memasang iklan pada Google&Facebook tapi menggunakan jasa PT Digital utk membantu pemasangannya, berdasarkan email sebelumnya dlm invoice tidak ada fee iklan,

Jawaban

Yg dimaksud di klausul tsb tidak harus kumulatif, tapi dia merujuk ke masing2 poin yg ada di pasal 1 ayat 3 huruf b angka 1 sampai 4. jadi jumlah pembayaran bruto ini kalo misalnya ada salah satu atau beberapa unsur dari angka 1 sampai 4, itu harus dibuktikan dengan dokumen2 yg ada di ayat 4 nya. kontrak kerja yg dimaksud di ayat 4 huruf a itu antara antara pengguna jasa dan penyedia jasa, dalam hal ini hubungannya dengan pembayaran gaji kepada tenaga kerja. untuk angka 2 sampai 4 dokumen pembu

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/69598--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)