faq1:5k14:69568--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya CV perusahaan konstruksi. apabila saya melakukan pekerjaan untuk PT perusahaan konstruksi, dimana terdapat hubungan istimewa (salah satu pemegang sahamnya sama) pengenaan pajaknya dari sisi PPh dan PPN bagaimana ya ?
Jawaban
pastikan lagi apakah betul ada hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 (4) UU PPh. Lalu untuk penentuan DPP menggunakan prinsip kewajaran (PER-32/2011)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k14/69568--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)