User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69568--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya CV perusahaan konstruksi. apabila saya melakukan pekerjaan untuk PT perusahaan konstruksi, dimana terdapat hubungan istimewa (salah satu pemegang sahamnya sama) pengenaan pajaknya dari sisi PPh dan PPN bagaimana ya ?

Jawaban

pastikan lagi apakah betul ada hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 (4) UU PPh. Lalu untuk penentuan DPP menggunakan prinsip kewajaran (PER-32/2011)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/69568--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)